MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang wajib dimiliki pemotor dan pengendara mobil yang sudah berusia 17 tahun.
Karena itu, pemohon harus mengikuti serangkaian tes dan praktik di Samsat untuk mendapatkan SIM.
Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian.
Tetapi, tidak sedikit pemohon yang tidak lulus ketika mengikuti uji teori atau praktik.
Baca Juga : Kebongkar, Rahasia Valentino Rossi Gak Ketipu Strategi Andrea Dovizioso di MotoGP Argentina
Baca Juga : Menohok, Marc Marquez Komentar Begini Usai Pecundangi Valentino Rossi dan Andrea Dovizioso
Alasannya cukup klasik, yaitu kurang paham tentang materi teori hingga praktik.
Lantas jika gagal praktik uang masih bisa kembali atau tidak ya?
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun berikan tangapannya.
"Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kan sudah dibayar sebelum pendaftaran dan sebelum ujian," kata Kompol Fahri di Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Kecuali pada saat tidak lulus peserta uji melakukan pengambilan biaya PNBP-nya maka saat akan mengajukan ujian ulang, harus bayar PNBP dan daftar lagi," Sambungnya.
Ia menilai, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi.
Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT
Jadi harus belajar lebih dulu.
Menurut aturan caranya ada dua, melalui pendidikan dan pelatihan dari lembaga resmi teakreditasi dari pemerintah atau belajar sendiri.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR