Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.
Larangan merokok buat pengendara motor terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Bunyi Pasal 6, huruf C, Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
"Kita ada keputusan keputusan yang kita patuhi dari Kemenhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa (2/4/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Misal menggunakan motor dengan hp gak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR