MOTOR Plus-online.com - Polisi sudah menghimbau pemotor untuk tidak merokok di jalan raya.
Pasalnya, asap rokok pengganggu pengguna jalan lain.
Bahkan abu rokok yang berterbangan bisa menyebabkan kebutaan saat terkena mata pemotor lain.
Polisi enggak main-main dan langsung menggelar razia menyasar pemotor yang nekat merokok.
Baca Juga : Pemakai Knalpot Racing Banyak Ditilang Polisi, Ini Alasan Akrapovic Makin Berani Jualan Knalpot
Baca Juga : Kacau, Video Balap Dragbike Start Pakai Tali, Penonton Jadi Korban
"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4/2019).
Nasir menjelaskan, aturan tersebut sudah jelas tertuang.
Regulasi itu dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019.
Permenhub Nomor 12 tahun 2019 mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna motor.
Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara.
Baca Juga : Biker Dilawan, Video Honda Mobilio Nekat Lawan Arah, Dipukul Mundur Pemotor Honda BeAT
Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama
Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.
Larangan merokok buat pengendara motor terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Bunyi Pasal 6, huruf C, Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
"Kita ada keputusan keputusan yang kita patuhi dari Kemenhub. Seperti apa aturan harus kita sosialisasi," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya Selasa (2/4/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain larangan merokok, Argo mengatakan polisi bakal menindak kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Misal menggunakan motor dengan hp gak boleh ya, jangan dilakukan. Kita bisa lakukan tindakan," tegas Argo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR