Baca Juga : Sayang Banget, Motor Yamaha Aerox Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Bagian Depan Rusak Parah
Namun, pihaknya siap mengimplementasikannya jika sudah ada tindak lanjut dari Kemenhub ke daerah.
Nantinya jika memang sudah ada tindak lanjut dari kementerian, maka Dishub DIY akan segera melakukan sosialisasi.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kalau kementerian itu kan semua ditangani pusat, kita hanya membantu sosialisasi. Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," katanya.
Baca Juga : Pemakai Knalpot Racing Banyak Ditilang Polisi, Ini Alasan Akrapovic Makin Berani Jualan Knalpot
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.
Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Baca Juga : Senggolan Dengan Morbidelli di MotoGP Argentina 2019, Maverick Vinales: Saya Sudah Memaafkannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DIY Tunggu Sosialiasi Aturan Larangan Merokok Sambil Naik Motor",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR