Ini Alasan Yogyakarta Belum Menetapkan Larangan Merokok Sambil Naik Motor

Indra Fikri - Selasa, 2 April 2019 | 12:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang.

Baca Juga : Sayang Banget, Motor Yamaha Aerox Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Bagian Depan Rusak Parah

Namun, pihaknya siap mengimplementasikannya jika sudah ada tindak lanjut dari Kemenhub ke daerah.

Nantinya jika memang sudah ada tindak lanjut dari kementerian, maka Dishub DIY akan segera melakukan sosialisasi.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kalau kementerian itu kan semua ditangani pusat, kita hanya membantu sosialisasi. Masalah denda segala macamnya. Kita dengan pihak kepolisian sosialisasinya, kan yang menyidik wewenang kepolisian," katanya.

Baca Juga : Pemakai Knalpot Racing Banyak Ditilang Polisi, Ini Alasan Akrapovic Makin Berani Jualan Knalpot

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengendari sepeda motor.

Aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga : Senggolan Dengan Morbidelli di MotoGP Argentina 2019, Maverick Vinales: Saya Sudah Memaafkannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DIY Tunggu Sosialiasi Aturan Larangan Merokok Sambil Naik Motor", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular