Masih Suka Naik Motor Sambil Merokok? Pria Ini Nyaris Buta Akibat Terkena Abu Rokok

Reyhan Firdaus - Selasa, 2 April 2019 | 18:55 WIB
Dok Motor Plus
Ilustrasi pengendara motor merokok di jalan raya.

"Terimakasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor, bara api rokok lo bikin orang bahaya," tulis Rendhy.

“Self reminder, mending pake helm full face + masker sekalian," tambahnya.

"For others, keep safety dijalan, sebisa mungkin hindarin deket-deket sama org begitu (maksudnya, yang suka merokok sambil berkendara). Cheers." tutup Rendhy.

Aturan larangan merokok sambil berkendara sendiri, sudah diterbitkan pemerintah.

istimewa
Pemotor dilarang merokok saat naik motor, bisa kena denda Rp 750 ribu.

Larangan merokok buat pengendara motor, sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Larangan merokok buat pengendara motor, terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.

Aturan pelarangan merokok sambil naik motor, dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular