MOTOR Plus-online.com - Meski dilarang, masih banyak pemotor nekat merokok sambil berkendara.
Padahal, banyak bahaya yang ditimbulkan, akibat merokok sambil naik motor.
Seperti yang pernah terjadi, pada seorang pemotor bernama Rendhy Maulana.
Akibat rokok dari pemotor, Rendhy hampir mengalami kebutaan, yuk simak ulasannya.
Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya
Baca Juga : Video Rekaman Sebelum Cal Crutchlow Dihukum di MotoGP Argentina, Ban Depan Ngangkat Lewati Garis
Kasus ini pernah viral, setelah Rendhy mengunggah postingan melalui Facebook pribadinya.
Rendhy menceritakan, matanya nyaris buta akibat terkena bara abu rokok pengendara motor lain.
Awal mulanya, Rendhy sedang berkendara di kawasan Jakarta Timur.
Tiba-tiba matanya terasa panas dan kesulitan melihat, akibat terkena bara rokok pengendara lain.
Dalam akunnya, Rendhy mengunggah foto matanya yang tengah diperban.
Dari hasil pemeriksaan dokter, matanya terkena iritasi hebat akibat abu rokok.
Kejadian ini berlangsung cepat, karena Rendhy tidak memperhatikan pengendara motor yang sedang merokok di depannya.
Rendhy mengatakan sudah mengenakan helm halfface dengan kaca ditutup, namun matanya masih dapat kemasukan abu rokok.
Apalagi, angin kencang yang menerpa rokok yang sedang menyala, membuat abu beterbangan ke segala arah.
Untung saja, matanya masih dapat pulih dari luka akibat abu, dari pemotor yang merokok di jalan.
Dari postingannya juga, Rendhy mengingatkan pengguna motor berhati-hati, terutama untuk tidak merokok selama berkendara.
Lalu Rendhy menyindir, para pemotor merokok biarpun sedang berkendara di jalan.
"Terimakasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor, bara api rokok lo bikin orang bahaya," tulis Rendhy.
“Self reminder, mending pake helm full face + masker sekalian," tambahnya.
"For others, keep safety dijalan, sebisa mungkin hindarin deket-deket sama org begitu (maksudnya, yang suka merokok sambil berkendara). Cheers." tutup Rendhy.
Aturan larangan merokok sambil berkendara sendiri, sudah diterbitkan pemerintah.
Larangan merokok buat pengendara motor, sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Larangan merokok buat pengendara motor, terdapat dalam pasal 6 huruf C Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019.
Aturan pelarangan merokok sambil naik motor, dibuat demi keselamatan buat para penegendara motor.
Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR