Buat asuransi motor, biasanya pilihan pertanggungan Total Lost Only (TLO).
"Kalau hanya rusak kecil, tentu tidak termasuk dalam pertanggungan ini," ungkap Niko.
Namun kalau kerusakannya lebih 75 persen, bisa dianggap TLO.
Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra, penentuan TLO akibat kecelakaan, dilakukan oleh pihak asuransi.
Lantas, bagaimana apa tindakan dari asuransi, kalau motor masuk kondisi TLO?
Jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut.
"Dan bisa mendapatkan penggantian dari kejadian itu," tambah Niko.
Niko meneruskan untuk pembelian di Adira Finance, ada asuransi lain selain buat motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR