Didik mengatakan, tersangka FB, merupakan resedivis pada kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
Ia menjalankan aksinya di Kota Palu dan Sigi sejak bulan September 2018 hingga Maret 2019.
Dalam kurun waktu enam bulan tersangka telah melakukan pencurian motor di 72 TKP.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka mengakui beraksi bersama lima orang temannya yang masih dalam pengejaran.
Baca Juga : Mengharukan, Siswi Sekolah Pesan Ojol, Ternyata Drivernya Sang Ayah yang Sudah Terpisah Lama
"46 TKP diantaranya, tersangaka FB alias RY ini berperan sebagai pelaku utama, kemudian sebanyak 26 TKP lainnya, berperan membantu keempat tersangka lainnya," jelas Didik.
Akibat ulanhnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun Penjara.
Dari pengangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Di antaranya satu Suzuki Satria F 150, satu Honda Supra, satu Yamaha Fiz R, satu Yamaha Jupiter, satu Yamaha M3, satu Yamaha Mio Sporty, satu Yamaha Mio Beat Pop.
Baca Juga : Video Detik-detik Jorge Lorenzo Salah Pencet Tombol di MotoGP Argentina, Malah Zonk Hasilnya
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Dua Pelaku Curanmor di Palu dan Sigi Dibekuk di Parimo, Satu Terpaksa Ditembak,
Source | : | TribunPalu.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR