"Pakdhe aku nyilih motore tak nggo tuku bedak" ucap pelaku yang dikutip Kapolsek.
Lalu korban menjawab, dia tidak membolehkan pelaku meminjam motor.
"Seusai melarang, korban meneruskan memasak. Setelah selesai memasak, ternyata diketahui motornya sudah tidak ada di teras rumah," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan agar diproses lebih lanjut, kerugian diperkirakan sekitar Rp 8 juta.
Baca Juga : Sering Mencampur Bensin Pertalite dengan Pertamax Bikin Piston Bolong? Mitos atau Fakta
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor Honda Supra X 125 warna merah bernomor polisi AD 5615 SY di rumahnya," lanjut AKP Joko.
Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.
Sementara itu Ahmat Rifa'i alias Dewi mengaku, korban merupakan pelanggannya saat dia mangkal di terowongan ketika Sabtu petang.
"Dia (korban) pelanggan saya. Tarif saya ke dia Rp 60 ribu," ujar Ahmat.
Baca Juga : Bos Honda Akui Lemas dan Pasrah Lihat Performa Jorge Lorenzo, Insiden Salah Pencet Tombol
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Waria Ini Nekat Curi Motor Pelanggannya, Diduga Karena Tidak Dipinjami Saat Hendak Beli Bedak,
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR