Baca Juga : Miris, Motor Balap Yamaha WSS Dimaling, Gak Balapan dan Merugi Ratusan Juta
"Saya setuju saja karena memang dampaknya kan ada risiko gitu kan, jadi konsentrasi rokok dan konsentrasi berkendara agak berbeda kan. Insya Allah kita taati peraturan itu," kata Untung dikutip dari Kompas.com.
Sama seperti dengan Untung, sopir ojek online bernama Sandi juga mendukung aturan tersebut.
Soalnya Sandi juga merasa terganggu bila ada pengemudi lain yang merokok saat berkendara.
"Setuju sih, ada bagusnya juga sih mas, saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ya, ada orang ngerokok, saya di belakangnya suka kena baranya," ujar Sandi.
Baca Juga : Ragunan Mendadak Macet, Driver Ojol Dipukul dan Motor Ditendang Penumpang Mabok, Ngaku Anggota Polisi
Sandi juga mengakui dirinya lebih senang berkendara tanpa merokok. Sandi melanjutkan, ia juga tidak pernah merokok ketika sedang mengantar penumpang.
Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengendara mobil ataupun motor.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu (merokok) masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR