MOTOR Plus-online.com - Beberapa pemotor dan pengemudi mobil yang sedang merokok saat berkendara dihentikan oleh polisi di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur (8/4/2019).
Meskipun dihentikan serta ditegur karena merokok, ternyata para pemotor maupun pengemudi mobil sudah paham dengan bahaya merokok saat berkendara.
"Kalau aturan (larangan merokok) saya tahu, kira-kira ada penumpang ibu-ibu atau wanita saya enggak merokok, ini karena lagi kosong saja," ucap Heru yang merupakan sopir angkutan umum.
Heru mengaku setuju dengan larangan merokok saat berkendara.
Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, Pengendara Yamaha RX-King Buktikan Rider Yamaha NMAX Ini Panasan
Baca Juga : Akibat Out of Control Wanita Ini Alami Kecelakaan Mengenaskan Di Margonda
Soalnya Herus sering melihat para penumpangnya yang enggak nyaman ketika ada penumpang lain yang merokok.
"Memang banyak penumpang yang pakai masker kalau ada yang merokok, cuma kalau saya Insya Allah kalau ada (penumpang), enggak (merokok)," tambah Heru.
Sementara Untung, seorang pemotor, mengaku belum tahu adanya aturan yang melarang pengendara merokok saat sedang berkendara.
Namun, Untung mengaku aturan itu perlu diterapkan karena rokok dapat menyebabkan kecelakaan akibat pengendara jadi tidak berkonsentrasi.
Baca Juga : Miris, Motor Balap Yamaha WSS Dimaling, Gak Balapan dan Merugi Ratusan Juta
"Saya setuju saja karena memang dampaknya kan ada risiko gitu kan, jadi konsentrasi rokok dan konsentrasi berkendara agak berbeda kan. Insya Allah kita taati peraturan itu," kata Untung dikutip dari Kompas.com.
Sama seperti dengan Untung, sopir ojek online bernama Sandi juga mendukung aturan tersebut.
Soalnya Sandi juga merasa terganggu bila ada pengemudi lain yang merokok saat berkendara.
"Setuju sih, ada bagusnya juga sih mas, saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ya, ada orang ngerokok, saya di belakangnya suka kena baranya," ujar Sandi.
Baca Juga : Ragunan Mendadak Macet, Driver Ojol Dipukul dan Motor Ditendang Penumpang Mabok, Ngaku Anggota Polisi
Sandi juga mengakui dirinya lebih senang berkendara tanpa merokok. Sandi melanjutkan, ia juga tidak pernah merokok ketika sedang mengantar penumpang.
Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengendara mobil ataupun motor.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu (merokok) masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.
Baca Juga : Pakai Cara Apa Biar Sadar? Puluhan Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway, Ujung-ujungnya Repot Sendiri
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," pungkas Nasir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insya Allah kalau Ada Penumpang Saya Enggak Merokok..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR