Breaking News! Begini Nasib Pemotor yang Ngamuk dan Hancurkan Honda Scoopy Saat Ditilang, Kasihan...

Fadhliansyah - Rabu, 10 April 2019 | 11:15 WIB
IG @riweuh_id
Pemotor yang rusak Honda Scoopy saat ditilang polisi terancam 4 tahun penjara.

Baca Juga : Masalah Gredek PCX 150 Belum Tuntas Kini Aki Ngedrop, Walah Bertambah

Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas polisi.

"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," tambahnya lagi.

Adi Saputra ditilang oleh petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan yang bernama Bripka Oky.

Adi ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan.

Baca Juga : Viral, Video ABG Bermotor Acungkan Celurit di Jalan, Polisi: Bakar Atribut

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang dipasang di motor Adi merupakan plat nomor palsu.

Motor tersebut juga dibeli dengan harga murah karena merupakan hasil penipuan.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya, Adi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Pemuda yang "Unboxing" Motor karena Ditilang

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular