Baca Juga : Masalah Gredek PCX 150 Belum Tuntas Kini Aki Ngedrop, Walah Bertambah
Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas polisi.
"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," tambahnya lagi.
Adi Saputra ditilang oleh petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan yang bernama Bripka Oky.
Adi ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Viral, Video ABG Bermotor Acungkan Celurit di Jalan, Polisi: Bakar Atribut
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang dipasang di motor Adi merupakan plat nomor palsu.
Motor tersebut juga dibeli dengan harga murah karena merupakan hasil penipuan.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya, Adi tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Pemuda yang "Unboxing" Motor karena Ditilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR