Baca Juga : Bikin Geger! Petisi Recall Honda PCX Lokal Makin Kencang, Pemilik Motor Ungkap Kronologis Masalah
Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Karena itu, polisi semakin gencar mensosialisasikan larangan merokok untuk pemotor.
Dikutip dari FB Info Warga Jember, beberapa polisi membentangkan spanduk larangan merokok.
Baca Juga : Munculnya Petisi Recall Motor Honda PCX Lokal, Siaga 1 Buat AHM
Baca Juga : Sempat Macet di Green Garden, Video Driver Ojol Nyaris Dikeroyok, Nekat Bawa Kabur Ponsel Orderan Konsumen
Sementara seorang polisi lewat pengeras suara menyampaikan larangan merokok kepada setiap pemotor yang melintas.
Kegiatan sosialisasi itu gencar dilakukan di Bundaran DPRD Kota Jember.
Kegiatan sosialisasi larangan merokok yang dilakukan kepolisian setempat merangkul petugas Dishub.
Source | : | FB Info Warga Jember |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR