MOTOR Plus-online.com - Beberapa pekan belakangan ramai pemberitaan seputar pemotor dilarang merokok di jalan raya.
Selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok berbahaya.
Karena itu, khusus buat pemotor yang sering merokok sambil berkendara, sadarlah.
Karena polisi mulai gencar menangkap pemotor yang ketahuan merokok.
Baca Juga : Video Debt Collector Asyik Mangkal di Halte Kota Depok, Langsung Gemetaran Dibentak Tim Jaguar
Baca Juga : Jalan Rasuna Said Mencekam, Video Pelaku Pembegalan Terlibat Tarik-tarikan Tas, Satu Orang Meninggal
Peraturan ini sudah terbit dan mulai diimplementasikan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Sebenarnya, larangan merokok saat naik motor sudah ada sejak tahun 2009 silam.
Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang lakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga : Bikin Geger! Petisi Recall Honda PCX Lokal Makin Kencang, Pemilik Motor Ungkap Kronologis Masalah
Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Karena itu, polisi semakin gencar mensosialisasikan larangan merokok untuk pemotor.
Dikutip dari FB Info Warga Jember, beberapa polisi membentangkan spanduk larangan merokok.
Baca Juga : Munculnya Petisi Recall Motor Honda PCX Lokal, Siaga 1 Buat AHM
Baca Juga : Sempat Macet di Green Garden, Video Driver Ojol Nyaris Dikeroyok, Nekat Bawa Kabur Ponsel Orderan Konsumen
Sementara seorang polisi lewat pengeras suara menyampaikan larangan merokok kepada setiap pemotor yang melintas.
Kegiatan sosialisasi itu gencar dilakukan di Bundaran DPRD Kota Jember.
Kegiatan sosialisasi larangan merokok yang dilakukan kepolisian setempat merangkul petugas Dishub.
Source | : | FB Info Warga Jember |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR