Baca Juga : Nih, Motor Lawas Yang Diproduksi Kembali Dan Dijual di Indonesia
"Debt collector bukan karyawan perusahaan pembiayaan biasanya. Melainkan pihak eksternal dalam bentuk perusahaan," beber Niko.
"Menurut saya pribadi, kalau menembak juga ada aturannya dari pihak kepolisian. Kalau mengancam dengan senjata tajam, membahayakan masyarakat, dll. Setau saya ada aturannya dalam menembak," ungkap Niko.
"Hal tersebut harus dilihat kasus per kasus. Bahkan, banyak begal juga yang berpura-pura jadi debt collector. Jadi, harus dilihat kasus per kasus," tutupnya.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR