"Prinsipnya debt collector tidak bisa menyita motor. Penyitaan harus ada surat dari pengadilan," urai sumber MOTOR Plus.
Yang ada mesti tahu brother, kaitannya antara kreditur alias yang kredit motor dan leasing.
"Motor cuma bisa dibawa kembali ke leasing. Si pemilik motor bisa mengantarkannya. Kalau angsuran sudah lunas bisa dibawa kembali. Enggak ada sita," tutup sumber.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR