"Kita sekarang ada E-tilang, jadi pembayaran bisa dilakukan secara online, jika sudah membayar tilang, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraanya."
"Tentu dengan menunjukan kelengkapan kendaraan seperti surat-suratnya," katanya.
Sebelum kendaraan diambil, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot mereka atau melengkapi kendaraan mereka sesuai standar.
"Mereka harus mengganti knalpotnya, dan melengkapi kendaraannya sehingga sesuai standar keamanan, baru mereka bisa mengambil kendaraannya," imbuhnya.
Baca Juga : Nekat Terobos Palang Pintu Kereta, Pengendara Motor Tewas Ini Videonya
Dia mengakui jika saat kampanye ini, para simpatisan sudah banyak yang tertib, khususnya para simpatisan dari Sukoharjo.
Hal itu tidak lepas dari langkah preventif yang dilakukan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menjelang kampanye akbar berlangsung.
"Kita kirimkan surat kepada Caleg dan Parpol agar saat menghadiri kampanye untuk tertib, pak Kapolres juga mengundang mereka ke Kantor untuk membahas hal tersebut."
"Hasilnya bisa di lihat sendiri, massa banyak yang tertib, malah yang kita tindak rata-rata simpatisan dari luar Sukoharjo," pungkasnya.
Baca Juga : Kampus Unsri Palembang Geger, Viral Video Mahasiswi Tewas Terseret Mobil
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 34 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Sukoharjo saat Kampanye Jokowi dan Prabowo di Solo,
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR