Baca Juga : Ngeri! Rantai Pengikat Pelat Baja Muatan Truk Lepas, Langsung Melilit Leher Pemotor Yamaha Mio
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Penertiban debt collecor jelang Pilpres
Berkaitan dengan semakin dekatnya pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019, Kapolri memerintahkan untuk menangkap debt collector.
Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019
Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkann kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan masyarakat.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat.
Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini.
Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Amerika 2019, Vinales Kalahkan Marquez, Rossi Menyusul
Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR