Baca Juga : Wuih, Nikita Mirzani Pamer Motor Hadiah Dari Vicky Nitinegoro, Harganya Gak Nahan
Meski demikian, dia tetap mengimbau pengemudi dan penumpang yang dibonceng agar tidak merokok saat berkendara.
Karena hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengendara lainnya.
"Ya tapi tetap kalau mau merokok ya jangan pas naik motor itu bahaya juga kan buat pengendara lainnya. Lebih baik turun dulu kalau mau ngerokok," tambah Ojo.
Selain merokok, kegiatan lain seperti bermain ponsel dan bercanda berlebihan ketika berkendara juga bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga : Yamaha NMAX 2019 Masih Pakai Sok Belakang Tabung, Ini Keunggulannya
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Yang isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sementara itu, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mencatat, sejak larangan merokok saat berkendara itu berlaku pada 11 Maret 2019 kemarin, sudah ada 652 pengendara yang ditilang karena kedapatan merokok ketika berkendara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Ditilang jika Merokok, tetapi Penumpang Tidak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR