Denda Rp 750 Ribu Ancam Pemotor yang Nekat Merokok di Jalan, Apakah Aturan Itu Berlaku Untuk Boncenger?

Fadhliansyah - Sabtu, 13 April 2019 | 10:05 WIB
Kompas.com/Ardito Ramadhan
Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini sedang ramai dibahas mengenai larangan merokok saat berkendara.

Masih sering ditemui pengendara motor atau pengemudi mobil yang merokok saat sedang berkendara.

Lalu apakah larangan tersebut juga berlaku buat penumpang atau pembonceng motor?

AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota mengatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk penumpang atau pembonceng.

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Amerika 2019, Vinales Kalahkan Marquez, Rossi Menyusul

Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C.

Yang berisi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan.

"Kan (dalam aturan tertulis) pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi. Jadi enggak masalah (penumpang merokok saat dibonceng) kan tertulisnya pengemudi kendaraan bermotor," ucap Ojo saat dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Dari sisi hukum, kata Ojo, penumpang kendaraan bermotor yang kedapatan merokok tidak bisa ditindak karena aturan yang berlaku tidak mengatur penumpang tetapi mengatur pengemudi atau pengendaranya.

Baca Juga : Wuih, Nikita Mirzani Pamer Motor Hadiah Dari Vicky Nitinegoro, Harganya Gak Nahan

Meski demikian, dia tetap mengimbau pengemudi dan penumpang yang dibonceng agar tidak merokok saat berkendara.

Karena hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengendara lainnya.

"Ya tapi tetap kalau mau merokok ya jangan pas naik motor itu bahaya juga kan buat pengendara lainnya. Lebih baik turun dulu kalau mau ngerokok," tambah Ojo.

Selain merokok, kegiatan lain seperti bermain ponsel dan bercanda berlebihan ketika berkendara juga bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga : Yamaha NMAX 2019 Masih Pakai Sok Belakang Tabung, Ini Keunggulannya

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Yang isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara itu, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mencatat, sejak larangan merokok saat berkendara itu berlaku pada 11 Maret 2019 kemarin, sudah ada 652 pengendara yang ditilang karena kedapatan merokok ketika berkendara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Ditilang jika Merokok, tetapi Penumpang Tidak

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular