MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa pekan belakangan polisi gencar mensosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong.
Knalpot brong bisa memicu keributan dan suaranya sangat mengganggu pengguna jalan lain.
Karena itu, polisi langsung mengambil langkah tegas berupa penilangan bahkan menyita motor.
Seperti informasi yang diunggah akun Instagram @gunungkidul.update berikut ini.
Baca Juga : Jalanan Mendadak Ricuh, Wajah Driver Ojol Berdarah Dipukul Pengendara Mobil, Masalah Sepele
Baca Juga : Terbongkar, Ini Alasan Debt Collector Haram Sita Motor Warga yang Telat Bayar Cicilan
Puluhan motor terparkir rapi di halaman Polres Gunungkidul bukan hasil pelaku kejahatan.
Tapi motor yang disita pada Jumat (12/4/2019) ini karena menggunakan knalpot brong untuk konvoi dan kampanye.
Serombongan simpatisan yang melakukan kampanye menggunakan knalpot brong langsung diberhentikan.
Motor yang kedapatan memakai knalpot bersuara bising langsung digiring ke Polres Gunungkidul.
Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019
Kalau penggantian knalpot tidak sesuai dengan aturan maka akan terkena Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya jelas bagi yang ganti knalpot yang mengeluarkan suara melebihi standar dB akan terkena hukuman.
"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000".
Source | : | IG @gunungkidul.update |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR