Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Amerika 2019, Vinales Kalahkan Marquez, Rossi Menyusul
Syahrun dan Agus pun meninggal di tempat dan kondisi motornya rusak parah.
Kasus motor yang menerobos palang pintu kereta api sebenarnya sudah banyak terjadi.
Entah apa alasannya, padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bagi para pengguna jalan untuk mengurangi kasus kecelakaan di pelintasan kereta api.
Peraturan tersebut tertulis pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga : Bukan Hasil Curanmor, Puluhan Motor Disita Polisi Karena Pakai Knalpot Brong
Yang bunyinya "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terobos Pelintasan, 2 Anggota TNI Tewas Tertabrak Kereta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR