Baca Juga : Jalan Antasari Mencekam, Video Gerombolan Geng Motor Tebar Ancaman, Bacok Orang Lewat
Merujuk pada pasal 351 ayat (1) KUHP:
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga : Balap dari Posisi Ke-13 MotoGP Amerika, Andrea Dovizioso Pasrah Gak Bisa Kejar Podium Juara
Baca Juga : Start dari Posisi Ke-2 di MotoGP Amerika 2019, Valentino Rossi Pede Bisa Juara
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu untuk kasus penganiayaan ringan yang sering terjadi di jalan raya juga sudah diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR