MOTOR Plus-online.com - Selalu hati-hati saat naik motor atau mengendarai mobil.
Karena belakangan ini, insiden kecelakaan makin sering terjadi di jalan raya.
Tentunya banyak faktor yang menyebabkan senggolan atau kecelakaan.
Bukan itu saja, keributan yang terjadi antar pemotor dengan pengendara mobil disebabkan karena emosi usai terjadi senggolan.
Baca Juga : Kasus Rantai Teror Tim Honda, Jorge Lorenzo Disiksa Motornya dan Harus Berlari Menuju Paddock
Baca Juga : Bikin Meleleh! Video Via Vallen Kendarai Moge Harley-Davidson, Sayangnya Ada yang Dilupakan
Insiden keributan kembali pecah di depan Sarinah Plaza, Jakarta Pusat pada Jumat (12/4/2019) siang kemarin.
Dari informasi yang dikutip akun Instagram @fakta.indo, saat memutar balik, pemotor Yamaha NMAX kesenggol bagian samping mobil Gran Max.
Karena emosi, pemotor langsung melayangkan kakinya ke pintu depan sebelah kanan.
Seketika jalanan mendadak macet karena keributan tersebut.
Baca Juga : Bocor Bocor Lampu Yamaha NMAX 2019 Facelift Difoto Karyawan Pabrik?
Sementara itu, beberapa orang termasuk driver ojol mencoba melerai.
Karena takut, pengemudi Gran Max memajukan mobilnya dan membuat pengendara NMAX tersungkur di aspal.
Melihat itu, beberapa driver ojol melakukan pemukulan ke bodi mobil.
Bahkan kaca spion mobil sebelah kanan sampai rusak usai terkena tamparan salah seorang di lokasi.
Baca Juga : Update Pencetus Petisi Recall Honda PCX 150 Lokal, Motor Sudah Ditangani Bengkel Resmi, Muncul Masalah Lain
Usai dilerai, pengendara NMAX memilih pergi dan dikejar pengendara Gran Max.
Keributan kembali pecah, sebelum akhirnya benar-benar selesai.
Beruntung enggak ada korban akibat insiden senggolan pemotor dan mobil tersebut.
Jika ada pemukulan, maka kasus senggolan ini bisa berbuntut panjang.
Baca Juga : Jalan Antasari Mencekam, Video Gerombolan Geng Motor Tebar Ancaman, Bacok Orang Lewat
Merujuk pada pasal 351 ayat (1) KUHP:
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga : Balap dari Posisi Ke-13 MotoGP Amerika, Andrea Dovizioso Pasrah Gak Bisa Kejar Podium Juara
Baca Juga : Start dari Posisi Ke-2 di MotoGP Amerika 2019, Valentino Rossi Pede Bisa Juara
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu untuk kasus penganiayaan ringan yang sering terjadi di jalan raya juga sudah diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram @fakta.indo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR