Baca Juga : Perjalanan Mantan Debt Collector Insyaf, Hidup Tenang dengan Koleksi Motor dan Mobil Mewah
Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Kapolri yang dilansir tribunmedan.com dari Tribratanews beberapa waktu lalu.
Polri akan memantau preman yang meresahkan masyarakat yang berkedok debt collector.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan.
Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Baca Juga : Video Keributan di Depan Asrama Polisi, Driver Ojol Dipukul Ojek Pangkalan, Gara-gara Penumpang
Baca Juga : Miris, Berbagai Kasus yang Menimpa Driver Ojol, dari Pengeroyokan, Order Fiktif Sampai Wajah Driver Jelek
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR