3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Baca Juga : Perjalanan Mantan Debt Collector Insyaf, Hidup Tenang dengan Koleksi Motor dan Mobil Mewah
Selain itu penggunaan plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Wajib Tahu Supaya Tidak Ditilang!
KOMENTAR