Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban

Fadhliansyah - Senin, 22 April 2019 | 12:41 WIB
Tribun Style
Hobi naik motor seperti Dilan, jangan lupakan perlengkapan ini


MOTOR Plus-online.com - Kegunaan polisi tidur di jalanan memang sebenarnya penting.

Karena dengan adanya polisi tidur, para pengguna motor atau mobil tidak bisa ngebut dan membahayakan pengguna jalan lain.

Tapi harus diketahui, pembuatan polisi tidur juga enggak bisa sembarangan.

Karena seringkali kita temui polisi tidur yang ukurannya kelewat tinggi dan besar.

Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta

Baca Juga : Magelang Kota Mencekam, Video Letusan Pistol Saat Bentrok Dua Ormas, Pemotor Ketakutan

Sehingga malah bisa membahayakan.

Bahkan seorang artis juga pernah menjadi korban polisi tidur lho.

Yaitu adalah Iqbal Dhiafakhri Ramadhan, yang merupakan pemeran Dilan di film Dilan 1990.

Pada Juni 2015, Iqbal mengalami kecelakaan tunggal ketika pulang sholat Subuh di kawasan Bintara, Bekasi.

Baca Juga : Video Detik-detik Sopir Truk Cerdik Gagalkan Aksi Kawanan Bajing Loncat, Pelaku Terseret di Aspal

Saat itu Iqbal sampai harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kompas.com
Iqbaal Dhiafakhri Ramadhan naik motor di film Dilan

"Iqbal bawa motor dan di lokasi kecelakaan yang kondisinya gelap, Iqbal tidak lihat ada polisi tidur. Ngerem mendadak karena kaget, motor langsung oleng dan jatuh," kata Angga manajer Coboy Junior saat itu.

Selain Iqbal, ada juga seorang Ibu hamil yang dibawa ambulance ke rumah sakit harus melahirkan di dalam mobil.

Hal tersebut lantaran banyaknya polisi tidur yang harus dilewati ambulance yang sebenarnya diperkirakan akan melahirkan di rumah sakit.

Baca Juga : Brutal, Lagi Asyik Ngopi Steven Saulus Tewas Dibacok Puluhan Pemuda Bermotor, Darah Berceceran

"Apalagi kalau kita bawa ibu hamil itu kan sonde boleh ada guncangan. Pengalaman sudah banyak, pernah ada ibu-ibu melahirkan di dalam mobil karena guncangan dan waktu tempuhnya lama hanya gara-gara polisi tidur," ucap Ario Rosi, sopir ambulance Puskesmas Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Ada juga korban polisi tidur yang terlalu tinggi di Siantar, Sumatera Utara.

Korban bernama Budi, yang mengalami kecelakaan tunggal dan retak tulang kepala.

Terakhir di Banda Aceh, seorang pemotor perempuan bernama Cut Mutia yang juga mengalami kecelakaan tunggal pada tahun 2014 lalu.

Baca Juga : Mewah Banget! Paket Modifikasi Honda PCX 150 Konsep Gold Wing, Boncenger Bisa Tidur Pulas

Dikabarkan Mutia mengerem mendadak saat di depannya ada polisi tidur.

Nah, lalu bagaimana sih spesifikasi polisi tidur yang tepat?

Yang pertama perizinan membuat polisi tidur harus lewat Dishub.

Lalu spesifikasi dari polisi tidur juga harus sesuai dengan Pasal 2 Permenhub 82/2018.

Baca Juga : Begini Cara Mengetahui Celah Clearence Metal Jalan dan Metal Duduk Yamaha YZF-R25

Ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.

Untuk polisi tidur berjenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.

Polisi tidur Speed Bump ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.

Selanjutnya ada polisi tidur jenis Speed Hump, yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Baca Juga : Siap-siap, Matic Murah Lebih Canggih Dari Yamaha NMAX Meluncur, Bisa Pasang Foto Gebetan di Dashboard

Spesifikasi yang harus diikuti dalam membangun polisi tidur Speed Hump yaitu ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.

Lalu yang terakhir adalah polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Speed Table harus mempunyai ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular