Jangan Asal, Nih Aturan Bikin Polisi Tidur Yang Benar Dari Pemerintah

Joni Lono Mulia - Senin, 22 April 2019 | 13:15 WIB
Stefanus Yoga
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur.

MOTOR Plus-online.com - Bikin atau pasang polisi tidur atau alat pembatas kecepatan kendaraan alias polisi tidur itu nggak boleh asal.

Soalnya, kalau pasang polisi tidur asal-asalan malah bisa membahayakan para pengguna jalan.

Apalagi kalau dibikin terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat bisa bikin banyak pengendara terjatuh.

Untuk itu, pihak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah memberikan aturan seharusnya tata cara pembuatan polisi tidur.

Seperti yang tampak dari infografik dikeluarkan Kementerian Perhubungan terlihat bagaimana kontruksinya.

Baca Juga : Kasihan, Pemilik Mau Jual Motor R15 Malah Dibully Netizen Habis-habisan, Ternyata Ada yang Aneh

Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta

Pertama polisi tidur tidak boleh dibuat meruncing alias lancip.

Bagian tertingginya wajib datar dengan lebar bagian datar mininal 15 cm.

Selain itu ketinggian polisi tidur juga tidak boleh dibuat seenaknya saja.

Ketinggian yang diizinkan maksimal 12 cm dari permukaan aspal di bawahnya.

Sedangkan bagian sisi juga harus dibuat melandai dengan sudut landai yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular