MOTOR Plus-online.com - Bikin atau pasang polisi tidur atau alat pembatas kecepatan kendaraan alias polisi tidur itu nggak boleh asal.
Soalnya, kalau pasang polisi tidur asal-asalan malah bisa membahayakan para pengguna jalan.
Apalagi kalau dibikin terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat bisa bikin banyak pengendara terjatuh.
Untuk itu, pihak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah memberikan aturan seharusnya tata cara pembuatan polisi tidur.
Seperti yang tampak dari infografik dikeluarkan Kementerian Perhubungan terlihat bagaimana kontruksinya.
Baca Juga : Kasihan, Pemilik Mau Jual Motor R15 Malah Dibully Netizen Habis-habisan, Ternyata Ada yang Aneh
Baca Juga : Ancaman Pasal Berlapis untuk Pembuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Rp 24 Juta
Pertama polisi tidur tidak boleh dibuat meruncing alias lancip.
Bagian tertingginya wajib datar dengan lebar bagian datar mininal 15 cm.
Selain itu ketinggian polisi tidur juga tidak boleh dibuat seenaknya saja.
Ketinggian yang diizinkan maksimal 12 cm dari permukaan aspal di bawahnya.
Sedangkan bagian sisi juga harus dibuat melandai dengan sudut landai yang sudah ditentukan.
Baca Juga : Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban
Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.
Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.
Semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Ayat 4.
Baca Juga : Nahas, Hindari Kendaraan yang Berhenti, Mobil Malah Tabrak Dua Motor dari Arah Berlawanan
Jelas banget, warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.
Kalau mau pasang polisi tidur, tentunya mesti sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR