MOTOR Plus-online.com - Akhir-akhir ini debt collector memang ramai dibicarakan.
Hal tersebut lantaran banyak debt collector yang main sita kendaraan penunggak kredit.
Padahal menurut sumber MOTOR Plus yang mantan koordinator debt collector, hal tersebut enggak diperbolehkan.
"Debt collector cuma menagih dan meminta keseriusan si penunggak angsuran. Enggak lebih dari itu," urai sumber MOTOR Plus.
Baca Juga : Nyedot Dana Hingga Rp 14 Triliun, Nih Alasan Sirkuit MotoGP Indonesia di Jalanan
Baca Juga : Video Driver Ojol Bingung, Ada Pilot Cari Ban Pesawat di Tukang Tambal Ban
Bagaimana sampai ada debt collector menarik atau menyita motor?
"Itu enggak boleh. Kalau mau menyita motor, pemilik motor minta surat sita dari pengadilan. Itu bukan tugas debt collector," lanjut sumber MOTOR Plus.
Misalnya si penunggak kredit motor mau urus sendiri, silakan datang ke leasing.
"Motor yang nunggak kredit, diinapkan ke leasing. Bisa diambil setelah angsuran dibayar. Enggak ada sita," katanya lagi.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR