"Pihak driver juga telah berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500.000 kepada pihak debt collector sebagai uang jasa untuk meminta kemunduran pembayaran," sebut Humas Frontal, David Walalangi, dikutip dari TribunJatim.com.
Sebaliknya, kelima debt collector menolaknya dan meminta uang sejumlah Rp 5 juta kepada driver sebagai kompensasi.
Baca Juga : Puluhan Mesin Honda Tiger Dijual Lengkap Berikut STNK dan BPKB
3. Dibantu Rekan Driver Online Lain
Saat situasi antara driver online dan debt collector semakin memanas, muncul rekan-rekan driver online lain yang sedang melintas.
Setelah itu rekan driver online tersebut langsung mengabarkan para anggota Frontal, agar tidak terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, pihak Frontal segera mengamankan kelima debt collector bersama driver tersebut ke Polsek terdekat dan agar ada penengah dalam permasalahan ini.
4. Debt Collector Terciduk Bawa Sajam
Setelah diserahkan ke Polsek Wonocolo dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan ternyata para debt collector tersebut membawa senjata tajam.
Baca Juga : Bikin Mual, Pemotor Kesal Jalan di Palmerah Kebanyakan Polisi Tidur, Netizen Adu Argumen
Senjata tajam ditemukan di mobil yang digunakan oleh para debt collector.
"Ini suatu perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tutup David.
Lalu sebenarnya apa debt collector boleh minyita kendaraan warga yang menunggak bayar cicilan?
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga : Video Driver Ojol Bingung, Ada Pilot Cari Ban Pesawat di Tukang Tambal Ban
Debt collector dilarang mengambil paksa kendaraan warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.
Hal itu merujuk pada peraturan yang berlaku.
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Lalu, melihat dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR