Jual Beli Motor Bodong Masih Marak Terjadi, Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun Menanti

Ahmad Ridho - Kamis, 25 April 2019 | 07:56 WIB
Tribunnews.com
Motor hasil kejahatan disita polisi.

Baca Juga : Video Detik-detik Motor Pengangkut Tabung Gas Terbakar, Jalanan Mendadak Sepi, Warga Ketakutan

Bukan cuma motornya yang enggak jelas asal-usulnya, penjualnya pun sama.

Biasanya penjual hanya melayani pembelian via kirim barang atau COD (cash on delivery), hal ini untuk menghindari identitas penjualnya.

Padahal, pembeli motor bodong masuk kategori penadah barang hasil kejahatan.

Para pembeli atau pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga : Sebut Jerez Kunci, Motor Valentino Rossi Siap Pasang Spoiler?

Dalam pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan hal itu sudah diatur dengan jelas.

Belum lagi harus bayar denda Rp 900 ribu yang ditanggung pembeli motor bodong.

Karena itu jangan pernah tergiur harga murah jual-beli motor di sosial media.

Karena biasanya motor-motor tersebut bermasalah dan tersangkut kasus curanmor.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular