Baca Juga : Bandung Mencekam, Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam Bentrok Lawan Ormas, Seorang Terkapar
Dalam kesempatan itu, hadir Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa,M.Si, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP. Mohammad Aldian dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si.
Ketiganya diberi kehormatan melakukan soft launching pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tersebut.
AKBP. Mohammad Aldian menjelaskan mekanisme pengesahan STNK tahunan secara elektronik dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui outlet Indomaret.
Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, kemudian kasir Indomaret memasukkan Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP wajib pajak.
Baca Juga : Tampang Andre Taulany Muda Bikin Gemes, Motor Honda Jadul Miliknya Bikin Gagal Fokus
Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS bitly dari Polri.
SMS bitly itu berisi data ERI (Electronic Registeration & Identification).
Sehingga bila SMS bitly itu di-klik maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP), yang bisa disimpan dalam ponsel atau dicetak.
”e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jadi nantinya petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode)” ucap Wadirlantas Polda Jatim.
Source | : | Humas Bapenda Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR