Baca Juga : Terbongkar! Gara-gara Hal Mistis, Pemilik Motor Misterius di Demak Meninggalkan Motornya di Sawah
Kombes Yusuf mengatakan, aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Jadi yang harus digarisbawahi adalah soal mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar itu kan jalur pejalan kaki, kalau motor nekat melintas itu namanya membahayakan pejalan kaki kan," kata Yusuf beberapa waktu lalu.
Yusuf menambahkan, Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Baca Juga : Gak Aneh Lagi di Brebes, Honda PCX 150 dari Dealer Dikirim Buat Mas Kawin, Netizen Langsung Berkicau
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Jadi kami mengimbau pengendara juga menghargai hak pejalan kaki. Karena jika melanggar, kami akan melakukan sanksi," pungkas Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pedestrian Keluhkan Trotoar Casablanca Sering Dilintasi Motor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR