Baca Juga : Jalanan di Bali Tegang, Pemotor Ngamuk Saat Diminta Pakai Helm, Tantang Polisi Duel
Padahal, fungsi trotoar untuk pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 275 UU LLAJ meruapak pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Walaupun aturan sudah jelas, tapi masih banyak pemotor yang nekat melintas di trotoar.
Baca Juga : Warga Berhamburan, Toyota Agya Ugal-ugalan Seruduk Dua Pemotor, Driver Ojol Tutup Usia
Baca Juga : Gak Aneh Lagi di Brebes, Honda PCX 150 dari Dealer Dikirim Buat Mas Kawin, Netizen Langsung Berkicau
Padahal ancaman penjara dan denda sudah menanti, kapan sadarnya nih para pelanggar trotoar?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR