Baca Juga : Gak Aneh Lagi di Brebes, Honda PCX 150 dari Dealer Dikirim Buat Mas Kawin, Netizen Langsung Berkicau
Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019
7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.
8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).
9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Nah kalau 9 trik di atas diikuti, pemotor atau pengendara mobil dijamin bebas tilang.
Selamat mencoba...
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR