MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2019 kembali digelar serentak kepolisian.
Di beberapa daerah, operasi gabungan resmi ini digelar pada Selasa (30/4/2019).
Polisi mengincar beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan pemotor atau pengendara mobil.
Salah satunya adalah pajak kendaraan dan ngebut di jalan raya.
Baca Juga : Jalanan di Bali Tegang, Pemotor Ngamuk Saat Diminta Pakai Helm, Tantang Polisi Duel
Baca Juga : Solo Geger, Pengendara Motor Jatuhkan Tas di Jalan, Ternyata Isinya...
Melawan arus dan enggak menggunakan sabuk keselamatan saat mengendarai mobil juga jadi sasaran operasi Zebra 2019 kali ini.
Karena itu, sebelum beraktivitas dan terjaring operasi Zebra 2019, pemotor wajib melengkapi surat kendaraan dan memakai helm sesuai standar.
Tapi masih banyak pemotor yang ternyata enggak tahu trik meloloskan diri dan enggak ditilang polisi saat terjaring operasi Zebra 2019.
Ada 9 poin yang wajib diingat pemotor agar bisa melenggang saat ditangkap polisi.
Baca Juga : Terbongkar! Gara-gara Hal Mistis, Pemilik Motor Misterius di Demak Meninggalkan Motornya di Sawah
Tips ini dibagikan langsung National Traffic Management Center (NTMC) Polri.
Berikut ini 9 tips pemotor enggak ditilang saat terjaring operasi Zebra 2019.
1. Lengkapi surat-surat kendaraan dan masih berlaku.
2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).
Baca Juga : Warga Berhamburan, Toyota Agya Ugal-ugalan Seruduk Dua Pemotor, Driver Ojol Tutup Usia
3. Hindari melawan arus.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).
Baca Juga : Gak Aneh Lagi di Brebes, Honda PCX 150 dari Dealer Dikirim Buat Mas Kawin, Netizen Langsung Berkicau
Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019
7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.
8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).
9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Nah kalau 9 trik di atas diikuti, pemotor atau pengendara mobil dijamin bebas tilang.
Selamat mencoba...
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR