Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019
"Jadi, total sepeda motor yang melanggar sebanyak 638," ungkap Yusuf.
Sementara pelanggaran bagi kendaraan roda empat atau mobil tercatat sebanyak 213 perkara.
Pelanggaran tersebut diantaranya menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar muatan, melanggar rambu dilarang parkir, dan melanggar lampu lalu lintas.
Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 10 perkara, tidak menggunakan safety belt sebanyak 25 perkara, melanggar muatan atau over loading sebanyak 20 perkara.
Baca Juga : Sadis, Keren Tampang Trail Terbaru Kawasaki KLX230 Produk Kawasaki Indonesia
Lalu, melanggar lampu lalu lintas sebanyak 12 perkara, melanggar rambu dilarang parkir dan berhenti sebanyak 41 perkara, melanggar garis stop sebanyak 87 perkara dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 18 perkara.
"Total kendaraan yang ditilang 965. Sepeda motor 638 unit, mobil penumpang 266 unit, bus 19 unit, mobil barang 42 unit," pungkas Yusuf.
Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Jaya 2019 ini digelar selama 14 hari mulai Senin, 29 April 2019 hingga Minggu, 12 Mei 2019.
Titik-titik razianya yakni di sepanjang Jalan Benjamin Sueb, Jakarta Pusat; Jalan Perintis Kemerdekaan di simpang Coca-Cola dan sekitar Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga : Waduh, Kenapa Nih Rumah Artis Cantik Luna Maya Diserbu Oleh Pengendara Ojek Online
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya, 965 Kendaraan Ditilang,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR