MOTOR Plus-online.com - Di jalan raya sering terlihat pelat nomor kendaraan cantik.
Sebenarnya, pemilik motor bisa memesan pelat nomor pilihan sesuai selera.
Pastinya biaya pemesanan dan pajak tahunan akan berbeda dengan pelat nomor biasa.
Pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus ternyata memiliki aturan tersendiri dan tak bisa diganti secara sembarangan.
Baca Juga : Video Detik-detik Kawanan Bajing Loncat Menantang Maut di Atas Pikap, Sobek Terpal Barang Dijarah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.
Terbitnya PP baru ini diharapkan untuk menjembatani masyarakat Indonesia yang ingin memeroleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.
PP Nomor 60 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil atau motor.
Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.
Baca Juga : Terungkap Premium Vs Pertalite Tak Hanya Harga Dan Oktan, Tapi Ada Kelebihan Lain
Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.
Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.
Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Baca Juga : Kejutan Nih, Selain NMAX Baru, Yamaha Disebut Bikin Matic 3 Roda Mesin 250 cc
Sebagai contoh, pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.
Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.
Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.
Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.
Baca Juga : Gak Nyangka, Charge Baterai Motor Listrik GESITS Sampai Full Cuma Keluar Duit Segini
Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.
Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.
Berikut ini biaya Registrasi Kendaraan Bermotor
Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 2 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 3 digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) 4 (empat) digit
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR