MOTOR Plus-online.com - Pelaku pencurian motor bernama Roni Kardona (30), tak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan saat dilakukan razia oleh Polisi.
Roni, warga Kampung Sukoharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung, melakukan pencurian sepeda motor dengan modus meminjam dari korbannya Rian Handoko.
Korban pada saat kejadian sedang potong rambut di sebuah pangkas rambut.
Kepala Polsek Trimurjo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa 30 April 2019 menjelaskan, penangkapan Roni Kardona oleh Polsek Menggala berkat kooridnasi jajarannya.
Baca Juga : Terungkap Premium Vs Pertalite Tak Hanya Harga Dan Oktan, Tapi Ada Kelebihan Lain
Saat dilakukan razia, ciri-ciri motor korban persis dengan yang dikendarai pelaku.
"Pelaku sedang melintas di jalan, saat itu dilakukan razia rutin kepolisian, Senin 28 April 2019. Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, pelaku tak bisa menunjukkan. Kemudian motor dan pelaku dibawa ke Mapolsek Menggala," kata Iptu Sugiyanto.
Setelah itu, Polsek Menggala berkoordinasi dengan Polsek Trimurjo.
Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti jika Roni Kardona adalah pelaku pencurian motor di Kampung Noto Harjo, dan motor Honda Beat warna hitam strip merah dengan nomor polisi BE 5467 IU adalah milik Rian Handoko.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR