Baca Juga : Waspada, Ini Beberapa Lokasi Razia Polisi Operasi Keselamatan 2019
Motor lanjutnya untuk kendaraan dia berkeliling-keliling dan sebagai alat kendaraan pribadi dan tidak untuk ia jual.
Pelaku pada saat razia oleh Polsek Menggala akan pergi main ke rumah temannya.
"Buat main aja ke Menggala. Kalau kenapa meminjam motor, waktu itu spontan saja karena melihat kunci motor masih menggantung," terang Roni Kardona.
Roni Kardona saat ini masih berada di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Sadis, Seorang Ojol Babak Belur Dikeroyok 5 Orang Cuma Gara-gara Menanyakan Hal Ini
Barang bukti satu unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam list merah nomor polisi BE 5467 IU juga ikut diamankan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Roni Kardona dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pura-pura Kenal Korban dan Pinjam Motor di Tempat Pangkas Rambut, Roni Kardono Ditangkap Saat Razia,
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR