Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Enggak hanya itu, denda maksimal Rp 750 ribu juga siap mengganjar.
Meski aturan sudah dibuat seperti itu, namun masih banyak pemotor yang bandel.
Salah satunya seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @riweuh_id ini.
Baca Juga : Awal Bagus, Pembalap Indonesia Nembus Posisi 12 di FP1 Red Bull Rookies Cup Spanyol
Video diambil di sebuah perlintasan kereta api ganda.
Pada video terlihat beberapa pengendara motor dan mobil sedang menunggu kereta api yang lewat.
Terlihat juga ada beberapa petugas yang menjaga perlintasan kereta api tersebut.
Namun tiba-tiba datang seorang pemotor yang nekat mengambil jalur lawan arah dan berniat menerobos perlintasan kereta api.
Baca Juga : Ramai Kasus Gredek Honda PCX 150 Lokal, Pemilik Motor Bagikan Trik Jitu Usir Gredek yang Mengganggu
Source | : | Instagram/@riweuh_id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR