Baca Juga : Heboh Tanjakan Bundelan Gunung Kidul, Saking Bahayanya Mau Dihapus Dari Google Maps
11 orang itu terdiri dari sembilan orang lak-laki dan tiga orang perempuan.
Dengan rincian enam orang dari kelompok Bekasi sementara dua dari kelompok Kemayoran.
Lalu tiga lainnya perempuan yang merupakan teman dari kelompok Kemyoran.
Ketika itu, petugas mendapati seorang peserta keributan masih membawa senjata tajam berupa celurit.
Baca Juga : Apa Sih Bedanya Ban Radial dan Ban Bias? Simak Penjelasannya Nih
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui orang tersebut bernama Anto, 19, yang merupakan dari kelompok Bekasi.
Sementara peranan dari kelompok perempuan itu memboncengkan para anggota dari kelompok Kemayoran saat melakukan keributan dengan kelompok Bekasi.
Tetapi mereka tidak ikut menyerang, melainkan hanya bersiap menunggu di atas motor.
“Yang perempuan mereka punya kelompok motor sendiri. Tapi ikut bergabung dengan kelompok Kemayoran. Jadi kalau kelompok Kemayoran kalah saat berantam dengan kelompok Bekasi mereka naik ke motor yang dikendarai oleh perempuan itu lalu kabur,” ceritanya.
Baca Juga : Ciputat Gempar! Motor Gagal Nyalip dan Terjatuh, Pembonceng Terlindas Ban Depan Bus
Selain mengamankan pengemudi balap liar, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam celurit yang digunakan untuk saling serang.
Setelah berhasil diciduk, 11 orang berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk diproses dan diperiksa lebih lanjut dan untuk didata.
"Petugas juga menemukan sebilah celurit lainnya. Tapi sudah dibuang oleh pemiliknya dan tidak ada yang mengakuinya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kubu kelompok tersebut memang sengaja bertemu di lokasi kejadian untuk saling ribut.
Baca Juga : Hasil Race 1 Red Bull Rookies Cup Spanyol, Pembalap Indonesia Sukses Finis Urutan 10
Mereka berjanjian lewat media sosial sebelumnya. Setelah disepakati akhirnya janjian untuk bertemu di TKP hingga akhirnya langsung saling serang.
Akibat perbuatan tersebut, yang kedapatan membawa sajam akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yaitu akan dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, sedangkan lainnya hanya diberi pembinaan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Ramadhan, Petugas Jaring 11 Anggota Geng Motor di Kemayoran
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR