Kejadian itu membuat kita sebagai konsumen harus berhati-hati.
DI SPBU yang resmi saja memungkinkan terjadi oplolasan, apalagi di pedagang pinggir jalan atau biasa disebut Pertamini.
Buat para pengopolos juga juga hati-hati.
Baca Juga : Ramai Kasus Gredek Honda PCX 150 Lokal, Pemilik Motor Bagikan Trik Jitu Usir Gredek yang Mengganggu
Sebab, jika sampai tertangkap sanksi kurungan penjara dan denda miliaran menanti!
Sebab sudah tertera dalam UU No.22 Tahun 2001 pasal 54 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada pokoknya, orang yang melanggar dianggap meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
Pihak Pertamina meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika dijumpai hal mencurigakan terkait oplos BBM.
KOMENTAR