Baca Juga : Sempat Terlindas di Moto2 Jerez 2019, Begini Kondisi Terkini Dimas Ekky Dari Kru Honda Team Asia
Firman menjelaskan 43 pelajar yang sudah diamankan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada orangtuanya.
Sedangkan, yang terbukti membawa sajam akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku
“Bagi yang terbukti membawa Sajam akan akan dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Sedangkan mereka yang tidak membawa sajam kita panggil orangtuanya,” tutupnya.
Source | : | FB IKL Nusantara |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR