"Diharapkan sebelum 23 Mei atau 24 Mei sudah ada hasil yang didapatkan. Kemudian kita akan menyesuaikan apabila harga terlampau besar."
"Atau kemudian bila sudah mencukupi tidak akan ada perubahan," ujar Budi Setiyadi, Senin (6/5/2019).
Sebelum penyesuaian baru atas hasil survei yang dilakukan berlaku, Budi pun mengatakan skema tarif yang digunakan masih sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Ojek Online Masih Bisa Turun
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR