MOTOR Plus-online.com - Saat naik motor di jalan raya, enggak jarang pelat nomor (TNKB) hilang.
Mungkin karena baut kendor, akhirnya pelat nomor terlepas dan jatuh di jalanan.
Karena malas, pemilik motor umumnya membiarkan motornya tanpa pelat nomor.
Padahal itu merupakan pelanggaran dan bisa ditilang polisi saat razia berlangsung.
Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan
Baca Juga : Parah, Jorge Lorenzo Jadi Pembalap dengan Start Terburuk di Repsol Honda Sepanjang Sejarah
Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraannya.
TNKB ini berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.
Namun, bagaimana jika pelat nomor motor Anda hilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, warga yang kehilangan bisa mengurus pembuatan TNKB baru melalui Samsat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipegang oleh pemilik kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR