Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Ringsek Tertimpa Truk Pengangkut Di Tol Cipali
Setelah membuat laporan kehilangan pelat nomor di polsek setempat, langkah selanjutnya adalah membuat pelat nomor baru di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Di sana, pemohon akan diminta untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut ke petugas.
Selanjutnya, pemilik motor bisa mendapatkan pelat nomor baruasalkan semua syarat tersebut diserahkan ke petugas Samsat.
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga : Surganya Para Kolektor! Dealer Motor Yamaha RX King Paling Komplit, Harga Terjangkau Barang Orisinal
Baca Juga : Motor Unik Yamaha Limi Harganya Setara Yamaha NMAX, Performanya Gak Beda Jauh
Setelahnya, pemohon akan diberikan sepasang pelat kendaraan bermotor berstempel polisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR