MOTOR Plus-online.com - Saat naik motor di jalan raya, enggak jarang pelat nomor (TNKB) hilang.
Mungkin karena baut kendor, akhirnya pelat nomor terlepas dan jatuh di jalanan.
Karena malas, pemilik motor umumnya membiarkan motornya tanpa pelat nomor.
Padahal itu merupakan pelanggaran dan bisa ditilang polisi saat razia berlangsung.
Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan
Baca Juga : Parah, Jorge Lorenzo Jadi Pembalap dengan Start Terburuk di Repsol Honda Sepanjang Sejarah
Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraannya.
TNKB ini berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.
Namun, bagaimana jika pelat nomor motor Anda hilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, warga yang kehilangan bisa mengurus pembuatan TNKB baru melalui Samsat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipegang oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Ringsek Tertimpa Truk Pengangkut Di Tol Cipali
Setelah membuat laporan kehilangan pelat nomor di polsek setempat, langkah selanjutnya adalah membuat pelat nomor baru di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Di sana, pemohon akan diminta untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut ke petugas.
Selanjutnya, pemilik motor bisa mendapatkan pelat nomor baruasalkan semua syarat tersebut diserahkan ke petugas Samsat.
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga : Surganya Para Kolektor! Dealer Motor Yamaha RX King Paling Komplit, Harga Terjangkau Barang Orisinal
Baca Juga : Motor Unik Yamaha Limi Harganya Setara Yamaha NMAX, Performanya Gak Beda Jauh
Setelahnya, pemohon akan diberikan sepasang pelat kendaraan bermotor berstempel polisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR