Niat Banget Makan Temen, Kunci Diduplikat, Motor Langsung Disikat

Indra Fikri - Rabu, 8 Mei 2019 | 15:15 WIB
GridOto.com
Ilustrasi maling motor.

Baca Juga : Motor Matic Yamaha Limi Headlamp Runcing Seperti PCX 150 Atau Spin?

"Pasal yang digunakan itu Pasal 363 KUHP, ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya," ujar Deddy.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Niat Curi Motor Temannya, Pria Ini Sampai Buat Kunci Duplikat,

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular